PERUBAHAN KETENTUAN FEE TRANSAKSI ATMB DAN ALTO



PERUBAHAN KETENTUAN FEE TRANSAKSI ATMB DAN ALTO


 
Ketentuan pemberian fee transaksi ATM Bersama dan ALTO untuk Mitra Usaha yang menggunakan mesin EDC adalah sebagai berikut:
1.    Minimal nominal transaksi transfer antar rekening yang mendapatkan fee adalah Rp50.000,-
2.    Maksimal pemberian fee untuk transaksi antar rekening untuk nomor kartu pengirim dan 
       nomor rekening penerima yang sama adalah 3 (tiga) kali per hari.
3.    Untuk transaksi informasi saldo rekening bank anggota ATM Bersama atau ALTO tidak
       mendapatkan fee.
4.    Untuk transaksi transfer antar rekening dari bank anggota ATM Bersama ke rekening bank
       anggota ATM Bersama lainnya, atau transfer antar rekening dari Bank anggota ALTO ke
       rekening bank anggota ALTO lainnya, fee yang didapatkan per transaksi adalah Rp 1.000,-
       dengan maksimal pemberian fee per hari per mesin EDC adalah Rp 5.000,- untuk bank
       pengirim yang sama.
5.    Untuk transaksi transfer antar rekening dari bank anggota ATM Bersama ke rekening
       BPRKS, atau transfer antar rekening dari Bank anggota ALTO ke rekening BPR KS, fee
       yang didapatkan per transaksi adalah Rp 3.000,- maksimal pemberian fee per hari per
       mesin EDC adalah Rp 15.000,- untuk bank pengirim yang sama.
6.    Maksimal pemberian fee dari transaksi ATM Bersama dan ALTO (digabung) per hari per
       mesin EDC adalah sebesar Rp 100.000,-
Contoh:

Mitra Usaha A melakukan 15 (lima belas) transaksi dalam 1 (satu) hari dengan perincian sebagai berikut:
  • Informasi saldo rekening bank anggota ATM Bersama dan ALTO sebanyak 5 (lima) kali.
Fee yang didapatkan adalah 3 x Rp        0,-            = Rp        0,-
  • Transfer dari 1 (satu) kartu bank anggota ATM Bersama atau ALTO ke rekening bank anggota ATM  Bersama atau ALTO lainnya sebanyak 5 (lima) kali dengan nominal Rp 50.000,-
Fee yang didapatkan adalah 3 x Rp 1.000,-            = Rp 3.000,-
  • Transfer dari 1 (satu) kartu bank anggota ATM Bersama atau ALTO ke rekening BPR KS sebanyak 5 (lima) kali dengan nominal Rp 50.000,-
Fee yang didapatkan adalah 3 x Rp 3.000,-            = Rp 9.000,-
Total Fee yang didapatkan Mitra Usaha A adalah Rp 12.000,-
Catatan:
  • Pemegang kartu bank anggota ATM Bersama atau ALTO dikenakan biaya per transaksi sesuai kebijakan masing-masing bank penerbit kartu.
Ketentuan mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012