PERUBAHAN KETENTUAN FEE TRANSAKSI ATMB DAN ALTO |
|
Ketentuan pemberian fee transaksi ATM Bersama dan ALTO untuk Mitra Usaha yang menggunakan mesin EDC adalah sebagai berikut:
1. Minimal nominal transaksi transfer antar rekening yang mendapatkan fee adalah Rp50.000,-
2.
Maksimal pemberian fee untuk transaksi antar rekening untuk
nomor kartu pengirim dan
nomor rekening penerima yang sama adalah 3 (tiga) kali per hari.
3. Untuk transaksi informasi saldo rekening bank anggota ATM Bersama atau ALTO tidak
mendapatkan fee.
4.
Untuk transaksi transfer antar rekening dari bank anggota ATM
Bersama ke rekening bank
anggota ATM Bersama lainnya, atau transfer antar rekening dari Bank anggota ALTO ke rekening bank anggota ALTO lainnya, fee yang didapatkan per transaksi adalah Rp 1.000,- dengan maksimal pemberian fee per hari per mesin EDC adalah Rp 5.000,- untuk bank pengirim yang sama.
5. Untuk transaksi transfer
antar rekening dari bank anggota ATM Bersama ke rekening
BPRKS, atau transfer antar rekening dari Bank anggota ALTO ke rekening BPR KS, fee yang didapatkan per transaksi adalah Rp 3.000,- maksimal pemberian fee per hari per mesin EDC adalah Rp 15.000,- untuk bank pengirim yang sama.
6.
Maksimal pemberian fee dari transaksi ATM Bersama dan ALTO
(digabung) per hari per
mesin EDC adalah sebesar Rp 100.000,-
Contoh:
Mitra Usaha A melakukan 15 (lima belas) transaksi dalam 1 (satu) hari dengan perincian sebagai berikut:
Fee yang didapatkan adalah 3 x Rp 0,- = Rp 0,-
Fee yang didapatkan adalah 3 x Rp 1.000,- = Rp 3.000,-
Fee yang didapatkan adalah 3 x Rp 3.000,- = Rp 9.000,-
Total Fee yang didapatkan Mitra Usaha A adalah Rp 12.000,-
Catatan:
Ketentuan mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012
|